Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta,quickq安卓版下载地址 Anies Baswedan menjelaskan bahwa masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan tersebut pun telah diberlakukan sejak 22 Mei 2020 lalu.
Pertimbangan diterapkannya kebijakan tersebut merupakan langkah dalam mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota, seperti dilansir situs resmi corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, perjalanan orang yang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu
1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Ada 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi dan bisa menggunakan SIKM untuk keperluan operasional usaha yakni antara lain
Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar atau utilitas publik/ industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional-Objek Tertentu dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta? seperti diketahui, layanan SIKM bisa didapatkan secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol Urus SIKM (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
相关文章
Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, akhirnya memenuhi panggilan2025-06-03Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membebaskan semua biaya pengobatan ruma2025-06-03Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
Jakarta, CNN Indonesia-- Program dakwah Islam bertajuk Gapai Kemuliaan Roadshow akan dilaksanakan pa2025-06-03Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
Jakarta, CNN Indonesia-- Pantai Balekambang merupakan salah satu destinasi wisata di Malang, Jawa Ti2025-06-03Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putu2025-06-03Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Kopijoss atau kopi arang sempat jadi salah satu tren di Indonesia. Tradisi2025-06-03
最新评论