Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
相关文章
CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) JPMorgan Chase, Jamie Dimon menyuarakan kekha2025-06-03Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut kesal2025-06-03Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket
Warta Ekonomi, Bogor - Para warga Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur kembali me2025-06-03Kamu Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya
JAKARTA, DISWAY.ID –Kabar baik buat jutaan keluarga penerima manfaat (KPM)! Bantuan Sosial (Ba2025-06-03Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah mantan tersangka dugaan kor2025-06-03Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.Direktur2025-06-03
最新评论