ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
SuaraJakarta.id - Tingkat kemacetan di Jakarta turun sebesar 5 persen. Ini setelah adanya kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen terhadap ASN di DKI Jakarta.
"Kemarin kalau hitungan itu 5 persen turun,quickq官网下载 waktu 50 persen WFH. Kemacetan turun indeksnya berkisar 4-5 persen," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (1/9/2023).
Latif mengatakan, angka kemacetan di Jakarta diperkirakan akan terus berkurang pada pekan depan.
Ini lantaran adanya penerapan WFH ASN DKI 75 persen selama pelaksanaan KTT ASEAN 5-7 September 2023.
Baca Juga:KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta Akan Mendapat Pengamanan Ketat dari TNI Polri
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ASN yang WFH sebanyak 75 persen saat KTT ASEAN pada 5-7 September mendatang.
"Jelang KTT (ASEAN), Pemda DKI juga melakukan WFH sebanyak 75 persen dimulai 5-7 September," ujar Heru Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Heru, penambahan kapasitas ASN yang WFH agar lalu lintas di Jakarta bisa dikendalikan.
Selain itu, kebijakan ini untuk mengurangi polusi saat gelaran KTT ASEAN.
"Ketika 5-7 WFH menjadi 75 persen khusus Jakarta agar pihak keamanan juga bisa mengendalikan transportasi lalu lintas yang lebih baik," tuturnya.
Baca Juga:Apel Gelar Pasukan, Belasan Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan KTT ke-43 ASEAN
相关推荐
- Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK