Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Polri Beli 868 Ribu Gas Air Mata Senilai Rp 1.1 Triliun, ICW: Kenapa Masih Pakai yang Kadaluwarsa?
- ·Le Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'
- ·Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- ·Materi dan Kisi
- ·Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
- ·Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- ·Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- ·Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
- ·Dapat Arahan Gibran, Relawan KAMI Bekasi Bentuk Struktur
- ·Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?
- ·KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Capres
- ·Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan
- ·Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
- ·Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- ·Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di Palembang
- ·Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
- ·Viral Masjid Al Ikhlas Kartasura Dapat Review Buruk 1,8 di Google Maps
- ·Hindari Ketegangan, Pramono Anung Berharap Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Satu Putaran
- ·KAI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Kereta Brantas dengan Truk
- ·Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...