KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta responsif terkait dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Aji meyakini, KPK akan menyelidiki setiap kasus dugaan korupsi yang muncul dalam fakta persidangan. Mengingat, institusi pimpinan Firli Bahuri itu sudah terbiasa mengungkap tindak kejahatan korupsi yang faktanya muncul dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Harus Usut Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan Eks Komisioner KPU
"KPK biasanya sangat respons terhadap fakta-fakta dan hasil kesaksian di persidangan," kata Indriyanto, kepada wartawan, Jumat (29/5).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, fakta persidangan itu sebagai Pulbaket bagi KPK. Karena masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan guna mencari sejumlah alat bukti yang cukup.
"Keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan itu perlu di-cross check examination dari sisi hukum pidana untuk dinilai keabsahan dan legitimasi keterangannya," kata Seno.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.
Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.
"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa.
相关文章
Harga Minyak Rebound Menyusul Keputusan OPEC
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga minyak dunia menguat pada perdagangan Senin (2/6), didorong optimisme2025-06-02Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) unt2025-06-02Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menyampaikan dukacita yang mendal2025-06-02Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut
Jakarta, CNN Indonesia-- Finlandialagi-lagi didapuk jadi negara paling bahagiadi dunia. Prestasi ini2025-06-02- 首尔艺术大学是韩国的高等艺术院校,很受艺术生的欢迎。你知道首尔艺术大学留学条件有哪些吗?今天,美行思远小编就来给大家介绍一下关于首尔艺术大学留学条件的相关内容,如果你对这所院校感兴趣的话,那就来了解一2025-06-02
Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Kepulauan Galapagos yang dikenal sebagai museumhidup dan rumah bagi spesies2025-06-02
最新评论