- Warta Ekonomi,quickq怎么下载pc端 Jakarta -
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap KPK, Selasa (12/11). Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa KPK tidak ada kesalahan dalam menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK ini telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim.
Baca Juga: Periksa Istri Imam Nahrawi, Apa yang Dikorek KPK?
Baca Juga: Zainudin Amali Menteri yang Pernah Terseret Kasus Korupsi Bicara Kasus Imam Nahrawi
Diketahui, sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.
Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
人参与 | 时间:2025-05-25 06:04:04
相关文章
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif
- 2025全球最好的服装设计学院排名
- FOTO: Kawasan Pecinan yang Melegenda di Bangkok
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- 2025最新世界大学建筑排名
- Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara
- Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham
- Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- 6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis
评论专区