Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

探索 2025-06-13 10:32:32 9943

JAKARTA,quickq下载地址ios DISWAY.ID --Fatwan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait masalah ini.

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Dalam keterangan resmi terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama.

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Mengaku Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK Buka Suara

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

BACA JUGA:Luhut Ungkap Bioetanol Belum Bisa Gantikan BBM Pertalite Tahun Ini

BPIP menyinggung Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Terbitnya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

"Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia," tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Pagar Kantor Ditbekangad AD Kramat Jati Pagi Ini

BPIP menilai hasil ijtima MUI dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tambah BPIP.

Seharusnya, sebut BPIP, MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI," lanjut BPIP.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.v3-quickq.com/news/74e999117.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Daftar Tarif Tol Cimanggis

Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami

Transaksi E

Strategy (MSTR) Borong Seribu Lebih Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus US$62,5 Miliar

Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia

Polisi Terbitkan Tiga Surat Buronan DNA Pro, Ini Dia Daftarnya

Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir

Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI

友情链接