SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumumkan penetapan status perwira menengah Polri berpangkat Komisaris quickq官网是多少Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Senin malam ini.
"Malam ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Zulpan menerangkan, penyidik mempunyai waktu 72 jam sejak dilakukan penangkapan untuk menetapkan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba," ujarnya.
Baca Juga:Kombes Yulius Bambang Punya Sederet Prestasi, Kini Lenyap Usai Ditangkap karena Kasus Narkoba
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan terhadap Kombes YBK adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Dia memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Baca Juga:Kronologi Kombes Yulius Bambang Terciduk Nyabu Bareng Wanita, Berawal dari Laporan Warga
Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
人参与 | 时间:2025-05-25 08:32:13
相关文章
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
- Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
评论专区