Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan diminta tak perlu ragu mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris BUMN Said Didu.
Baca Juga: Said Didu Terima Gratifikasi saat Jadi Pejabat di BUMN? CBA: KPK Harus Turun Tangan
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan klarifikasi diperlukan agar isu yang beredar di media sosial tak menjadi bola liar.
Kata Ray, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi fee yang diduga diterima Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.
“Ada pihak yang berwenang melakukan proses penyidikan kalau sampai ketahuan ini, dalam hal ini KPK. Minta kejelasan apakah memang ada pemberian terhadap Said Didu, itu bisa KPK masuk,” ujar Ray saat dihubungi.
Terkait dengan hal itu, Ray menyebut KPK bisa memeriksa Said Didu untuk memastikan apakah informasi dugaan gratifikasi tersebut benar atau tidak.
KPK, kata Ray, diharapkan tidak tinggal diam terkait persoalan tersebut.
“Apakah begitu faktanya atau sebagaimana faktanya, itu yang memang harus diproses secara tegas ya oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ray menuturkan PNS dilarang menerima fee diluar ketentuan yang telah di atur di dalam Undang-Undang. Ia berkata aturan itu harus dipatuhi oleh semua PNS tanpa terkecuali.
“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab tindakan itu sendiri per ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.
Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.
Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.
Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada tahun 2017 hingg 2018.
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID- Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjal2025-06-02
Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meresmikan 17 stadion berstandar internasional dan tel2025-06-0246% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat seba2025-06-02Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating
Jakarta, CNN Indonesia-- Hampir setengah orang Indonesia menjadikan ritual makansebagai kompensasi e2025-06-02Blokade Penyaluran Bantuan Jadi Cara Israel Mencemooh Kondisi Gaza
Warta Ekonomi, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mengecam blokade dari Israel di Ja2025-06-02KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KT2025-06-02
最新评论