Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
时间:2025-05-25 03:28:53 出处:休闲阅读(143)
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
上一篇: Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
下一篇: VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
猜你喜欢
- Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
- 电影动画Live丨获奖无数的伦艺创意课程导师在线wink?这谁扛得住!
- 美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- 美国parsons设计学院申请指南!
- Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- 西班牙美术留学院校以及申请要求
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga