Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil
Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah
Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.
相关推荐
- Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
- APBN Utamakan Keputusan Politik, Pengamat Tidak Yakin Pembatasan BBM Bisa Berjalan Efektif
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- 英国纽卡斯尔大学如何?
- Ini Warna Keberuntungan Masing
- KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas