Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta,quickq官网是哪个 Anies Baswedan menjelaskan bahwa masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan tersebut pun telah diberlakukan sejak 22 Mei 2020 lalu.
Pertimbangan diterapkannya kebijakan tersebut merupakan langkah dalam mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota, seperti dilansir situs resmi corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, perjalanan orang yang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu
1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Ada 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi dan bisa menggunakan SIKM untuk keperluan operasional usaha yakni antara lain
Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar atau utilitas publik/ industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional-Objek Tertentu dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta? seperti diketahui, layanan SIKM bisa didapatkan secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol Urus SIKM (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
相关文章
Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
Warta Ekonomi, Jakarta - Keluarga Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief bakal mengajukan proses rehab2025-06-03Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan2025-06-035 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain
Daftar Isi Ciri-ciri nyamuk penyebab DBD2025-06-03ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Sentral Eropa (ECB) tengah menganalisis eksposur sektor perbankan kawa2025-06-03Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Salah satu calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia ialah Ketua Umumny2025-06-03Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!
Warta Ekonomi, Bogor - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasir Djamil mendesak ke2025-06-03
最新评论