Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

时尚 2025-06-13 09:40:05 76

JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April 2023.

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Meningkat Dua Kali Lipat, PT KAI Siapkan Fasilitas untuk Penumpang di Area Daop 1 Jakarta

Brigjen Djuhandhani mengatakan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal telah dilayangkan hari ini, Rabu, 26 April 2023.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani. 

Djuhandhani mengatakan Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Beredar Video Kapten Pilot Susi Air Terkini Bersama KKB Papua: Jangan Jatuhkan Bom di Wilayah Ini

BACA JUGA:43.500 Pemudik Tiba di Jakarta H+4 Lebaran, KAI: Siapkan 1 Juta Tiket KAJJ

Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia. 

BACA JUGA:Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.v3-quickq.com/news/54a999027.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code

Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun

Studi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah Hipertensi

Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!

Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir

Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada

BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat

友情链接