Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hermawan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada, Minggu (12/5/) pagi.
Menurutnya, Hermawan mengaku mengaku khilaf saat mengucapkan kata-kata tersebut. "Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN Bilang...
Sambungnya, meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut. "Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam video tersebut, Hermawan diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Baca Juga: Kubu Prabowo Setuju dengan KPU Soal Ini
Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
相关文章
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
jJAKARTA, DISWAY.ID--Partai Buruh resmi mengajukan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun2025-06-03Diguyur Hujan Deras, Warga Petogogan Kebanjiran dengan Ketinggian 1 Meter
Warta Ekonomi, Jakarta - Tingginya intensitas hujan kembali membuat pemukiman warga Petogogan, Kebay2025-06-03Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies
Warta Ekonomi, Jakarta - Banjir kiriman dari Bendung Katulampa, Bogor yang merendam DKI Jakarta mula2025-06-03Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Menko Marvers Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan kondisi terkini dari Singapur2025-06-03KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan ka2025-06-03Lagi Merem Melek Dipijit, Eh Tiba
Warta Ekonomi - R alias Eno (24) yang merupakan berandalan, pelaku pengeroyokan hingga korbannya ter2025-06-03
最新评论