PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali disorot terkait pipa minyak bocor di wilayah Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (28/5).
Setidaknya, minyak yang tumpah akibat kebocoran pipa ini sekitar area mencapai setengah barel. Peristiwa ini pun sempat viral di media sosial.
Apalagi, cairan disertai asap akibat pecahnya pipa itu menyembur hingga ke badan jalan. Cairan minyak panas itu pun menggenangi sisi badan jalan hingga mengganggu pengguna jalan.
"Dari informasi yang kami peroleh dari pihak PT BSP, kebocoran pipa ini disebabkan karena kondisi pipa sudah mulai korosif," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup Siak, Masfriastiadi kepada wartawan, Kamis (29/5).
Tumpahan minyak itu sempat tergenang di area kejadian karena tidak mengalir. Pihak perusahaan masih terus melakukan membersihkan menggunakan penyedotan. Terhadap media tanah dan tumbuhan, pihak perusahaan juga masih melakukan pengerukan di lokasi kejadian.
"Pihak PT BSP juga sudah mematikan semua wellserta meng-clamppipa yang bocor," ujar Masfriastiadi.
Pipa Minyak PT BSP Terus Bocor
Bocornya pipa minyak PT BSP tidak kali ini saja. Hal serupa juga terjadi pada Maret 2024 lalu, pipa salur minyak di area Gathering Station (GS) Zamrud yang menghubungkan ke GS Minas pecah. Kala itu manajemen PT BSP terpaksa mengantar minyak melalui truk tangki ke GS Minas.
Kebocoran pipa ini sempat membuat produksi minyak PT BSP turun. Dari biasanya 8 ribu barel per hari, menjadi 2 ribu barel.
Masalah itu belum kelar, tiga kolam vite minyak mentah PT BSP kembali pecah pada 30 Agustus 2024. Peristiwa ini terjadi di Desa Dayun, Siak. Peristiwa serupa juga kembali terjadi pada Januari 2025 lalu di West Area Kasikan.
Direktur PT BSP Diperiksa Kejagung
Direktur PT BSP, Iskandar memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.
Pemanggilan Iskandar tertuang dalam surat saksi Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Dari keterangan manajemen perusahaan, pemanggilan sang direktur terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dari PT Pertamina Patra Niaga.
相关推荐
- Resep Tahu Gejrot Cirebon yang Bisa Jadi Camilan Enak Sore Hari
- Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
- Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
- Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- 艺术留学平面设计专业详解
- Pidato Politik, AHY Bahas Cawe
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi