Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
相关文章
Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
JAKARTA, DISWAY.ID--Jemaah dilarang memasukkan tamu yang akan berkunjung ke dalam kamarnya. Jemaah b2025-06-03- 南加州大学位于美国加利福尼亚州洛杉矶市,是一所著名的综合研究性大学。此外,南加大的课程水平极受肯定,其很多院系都在美国大学中相当出名,其中电影艺术学院伴随着好莱坞的电影工业发展,造就了不少电影界的奇才2025-06-03
Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto
SuaraJakarta.id - Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Pa2025-06-03Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam rangkaian Legal Road to Grow, sebuah road tripedukatif yang digagas o2025-06-03Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
Jakarta, CNN Indonesia-- Thailand akan menerapkan aturan baru untuk wisatawan mancanegarayang hendak2025-06-03- 筑波大学是日本最古老的大学之一,也是日本面积最大的大学之一,更是受到不少留学生的青睐。那么,作为一所著名的综合国立大学,筑波大学世界排名情况怎么样呢?下面就是美行思远小编为大家整理的相关介绍,供大家参2025-06-03
最新评论