JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID --Menanggapi rencana pembangunan pabrik AirTag di wilayah Batam oleh Apple, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya buka suara.
Agus Gumiwang menyatakan, bahwa pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri selalu mendukung pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Menurutnya, pembangunan pabrik AirTag di Batam ini dapat mendukung pembukaan lapangan kerja di Indonesia.
BACA JUGA: Klarifikasi Setwapres: Land Cruiser Penabrak Motor Bukan Kendaraan Dinas, Stiker Tidak Resmi
BACA JUGA: Perkuat Artificial Intelligence di Indonesia, Telkom Bersama IBM Kokohkan Kemitraan Strategis
"Dalam melakukan negosiasi dengan Apple, kami memasarkannya kepada masyarakat. Pada dasarnya, masyarakat sangat mendukung agar Apple bisa menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan pabrik," ucap Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Rabu 10 Januari 2025.
Kendati begitu, Menperin Agus juga menambahkan bahwa rencana pembangunan pabrik AirTag ini, nantinya tidak akan termasuk perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dengan kata lain, pembangunan pabrik AirTag di Batam ini tidak akan menyediakan persyaratan TKDN Apple untuk memasarkan produk terbarunya, iPhone 16 Series, di Indonesia.
“Untuk mendapatkan izin penjualan (iPhone 16), tidak ada hubungan langsung,” tegas Menperin Agus.
BACA JUGA: Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
BACA JUGA: Kuota Penerimaan Siswa SMA Taruna Nusantara 2025 Lengkap dengan Syarat, IQ Tinggi Jadi Nilai Tambah
Sementara itu menurut penjelasan Menperin Agus, hal ini disebabkan karena Permenperin 29/2017, yang menjadi acuan, secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang berhubungan langsung dengan HKT.
Dalam hal ini, Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT.
“Apple harus mengacu pada skema tiga Permenperin 29/2017 untuk merilis iPhone 16 di Indonesia,” tegas Agus.
- 1
- 2
- »
Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
人参与 | 时间:2025-05-25 08:26:19
相关文章
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?
评论专区