Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri

JAKARTA,quickq客服怎么联系 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan agar pemerintah daerah membantu pembiayaan sekolah swasta sehingga siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis.
Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini menjadi urusan Kemendagri.
"Sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti usai bertemu dengan Mendagri Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Dijelaskannya, ketentuan bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta gratis sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Sehingga nanti berdasarkan (permendagri) itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsideran permendikdasmen dan kemudian Pak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi, mengawasi, dan memfasilitasi kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Ia akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah yang akan dilantik bulan Februari mendatang beserta kepada dinas pendidikan dan inspektorat masing-masing daerah.
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 1
- 2
- »
相关文章
Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya2025-06-04- Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulka2025-06-04
Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
Warta Ekonomi - Lembaga Amnesty International Indonesia menyatakan vonis terhadap dua terdakwa penye2025-06-04Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
SuaraJakarta.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EW (63) tewas di tempat setelah mobil2025-06-04Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimu2025-06-0410 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI
Jakarta, CNN Indonesia-- Institute Management dan Development (IMD) merilis daftar kotaterpintarvers2025-06-04
最新评论