会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal!

Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal

时间:2025-06-15 04:22:19 来源:quickq安卓版本下载 作者:知识 阅读:268次
Warta Ekonomi,quickq快区加速器官网 Jakarta -

Polres Buleleng Bali, menyita puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg hasil pengoplosan secara ilegal di wilayah Buleleng, Bali. Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Polres Buleleng.

"Dari pelaku Kadek Ardika telah disita barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (13/1/2022).

Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal

Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku setelah pengoplosan bahwa gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen. Dari usaha ilegalnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per tabungnya.

Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal

Kasus berawal dari informasi masyarakat di Banjar Di as Kembang Sai, Desa Panji. Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Bahwa di rumah pelaku atas nama Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindah kan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal

Dia menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas. Adapun cara pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu. 

Kemudian masing-masing tabung gas 12 kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus. Langkah ini, bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya.

"Baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
  • Diskon Tarif dari Pemerintah, Libur Sekolah Naik Ferry Makin Nyaman dan Terjangkau
  • Sekjen Parpol Pendukung Prabowo Bakal Jualan Konten 17
  • Prudential Indonesia Gelar Prudential Blood Drive 2025, Peringati Hari Donor Sedunia
  • Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk
  • Penemuan Tengkorak Ibu dan Anak di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya
  • Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan
  • DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Pontianak: Perluas Wawasan Terkait Solusi Tata Udara
推荐内容
  • Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
  • Diskon Tarif dari Pemerintah, Libur Sekolah Naik Ferry Makin Nyaman dan Terjangkau
  • Cegah Polusi Udara Jakarta, Menparekraf Dukung Penerapan WFH
  • Luncurkan Kampanye di Bandung, inDrive Tawarkan Hadiah Mitsubishi Xpander hingga iPhone 16
  • Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
  • Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya