Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
时间:2025-05-25 03:12:30 出处:百科阅读(143)
Bareskrim Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga penyebar hoaks surat suara tercoblos. Adalah pria asal Brebes, Jawa Tengah, dengan inisial J.
“Untuk berita hoaks, diamankan satu orang lagi di Brebes, Jateng, yang ikut menyebarkan konten berita hoaks tersangka berinisial J,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ia menambahkan, tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan swasta. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama detailnya. Karena itu, setelah diamankan pelaku kemudian dilepaskan lagi karena alasan penyidikan. Penyidik tidak menahan pelaku karena masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan LS di Bogor dan HY di Balikpapan pada Jumat (4/1/2019). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Jika terbukti bersalah pelaku penyebar hoaks terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU, ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal.
上一篇: Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
下一篇: Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
猜你喜欢
- Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu
- Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu
- 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- Turis Ditangkap Gara
- Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
- Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?