Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT

JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
相关文章
INDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan Pekerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus He2025-06-03Surya Paloh Pastikan NasDem Siap Jika Diperiksa Terkait Aliran Dana
JAKARTA, DISWAY. ID--Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memastikan partainya2025-06-03Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Masih Berkeliaran Pasca Penangkapan 2 Tersangka
JAKARTA, DISWAY.ID- Dua pelaku baru kasus penipuan jual tiket Coldplay berhasil diamankan, namun Pol2025-06-03Manfaat Tidur Siang Pada Anak, Bisa Bikin Cerdas dan Bahagia
Jakarta, CNN Indonesia-- Tidur siangsering dianggap sebagai kebiasaan rutin anak-anak. Tapi seiring2025-06-03Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah peringatan disampaikan staf hotel yang namanya dirahasiakan agar par2025-06-03Waktu Terbaik Minum Air Kelapa yang Bisa Bantu Turun Berat Badan
Daftar Isi Waktu yang tepat minum air kelapa2025-06-03
最新评论