Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

休闲 2025-06-13 11:23:36 25

JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.

Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!

Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.

"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.

BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis

Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal. 

Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan. 

“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya

Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.v3-quickq.com/html/831d998256.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo

Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini

Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap, Bahasa Arab dan Latin

日本东京武藏野美术大学专业有哪些?

Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN

43 Orang Ditangkap Kepolisian Pasca Ricuhnya Demo Pulau Rempang di BP Batam, Kapolri: Mereka Anarkis

Aneurisma Aorta, Penyakit di Pembuluh Darah yang Bisa Mengancam Jiwa

Niat dan Tata Cara Sholat Tasbih, Amalan untuk Meraih Lailatul Qadar

友情链接