KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan Rachmat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Ternyata Kapolri Telusuri 9 Pati yang Daftar Capim KPK, Lihat Hasilnya
Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu.
"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru. Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," ungkap Febri.
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat tiga hari kerja," kata Febri.
相关推荐
- 伦敦艺术大学好吗?
- Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron
- 博洛尼亚美术学院排名如何?
- Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Desainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania Trump