Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Aktris quickq加速器下载安卓FTV Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dituntut dihukum penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata jaksa Sri Rahayu.
Tim kuasa hukum Vanessa tentu saja tak terima dituntut bersalah. Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. [tuntutan Jaksa) terlalu berat bagi kami, tapi itu adalah hak JPU," katanya usai sidang.
Malik menuturkan, fakta persidangan mendedahkan bahwa Vanessa seharusnya tidak bersalah. Apalagi, saksi kunci dalam perkara itu tidak hadir di persidangan. Begitu pula dengan ahli yang dimintai pendapat, lemah pendapatnya dijadikan rujukan. "Saksi yang benar itu [hanya] saksi yang dari hotel," ujar Malik.
Vanessa terbelit masalah hukum setelah digerebek anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Saat digerebek, dia disebut-sebut tengah melayani jasa kencan seksual bersama seorang pria bernama Rian Subroto. Tiga muncikari yang menjajakan Vanessaa sudah menjalani sidang lebih dulu.
相关推荐
- 影视制作LIVE丨连麦吗?诺瓦艺术与设计大学安学长已上线!
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Dalam Kurun Waktu 17
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza