您的当前位置:首页 > 综合 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-14 14:21:20 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickq最新版本下载
JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan2025-06-14 14:04
Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak2025-06-14 13:40
Naik Penerbangan Terpanjang di Dunia, Ngapain Aja 19 Jam Nonstop?2025-06-14 13:33
Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Sudah Mulai2025-06-14 13:22
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini2025-06-14 12:57
Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban2025-06-14 12:30
Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?2025-06-14 12:18
Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota2025-06-14 12:18
Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10 Persen Tol Trans Jawa2025-06-14 12:01
Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir2025-06-14 11:55
KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu2025-06-14 14:09
CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram2025-06-14 13:40
9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api2025-06-14 13:39
Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?2025-06-14 13:32
Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres2025-06-14 12:45
Imbas Perang Tarif, Pabrikan China dan Eropa Mau Berinvestasi ke Indonesia, Berapa Nilainya?2025-06-14 12:35
FOTO: Kontes Binaraga Antar Buruh Pabrik Genteng di Jatiwangi2025-06-14 12:24
Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani2025-06-14 12:09
Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi2025-06-14 12:01
Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo2025-06-14 11:35