- Warta Ekonomi,quickq加速器官方版 Jakarta -
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
顶: 4675踩: 7
Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
人参与 | 时间:2025-06-01 20:01:14
相关文章
- Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!
- Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda
- Biar Jelas, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
- IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
评论专区