当前位置: 当前位置:首页 > 休闲 > MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober 正文

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

2025-06-10 12:54:01 来源:quickq安卓版本下载 作者:休闲 点击:512次

JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan laman website resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal yang sama.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun

Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.

  • 1
  • 2
  • »

作者:综合
------分隔线----------------------------
头条新闻
图片新闻
新闻排行榜