会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati!

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

时间:2025-06-15 02:37:06 来源:quickq安卓版本下载 作者:综合 阅读:929次
Warta Ekonomi,quickq官网加速器苹果 Jakarta -

Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Baca Juga: Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Siap Libas Semua Jalan di Tanah Air, QJMotor Perkenalkan Empat Motor Teranyar
  • Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban
  • Awas, 5 Kebiasaan Ini BIsa Bikin Bibir Jadi Hitam
  • VIDEO: Melihat Ratusan Hewan Liar di Penampungan di Yordania
  • Website dan Rekening Diduga Milik Rumah Film Porno di Jakarta Selatan Bakal Diblokir
  • Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca
  • KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres
  • Presiden Prabowo Tiba di Yogyakarta, Sambut Langsung Presiden Macron untuk Tinjau Akmil Magelang
推荐内容
  • Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api
  • Transisi Kepemimpinan CPOPC Tandai Era Baru Keberlanjutan dan Diplomasi Global Minyak Sawit
  • Cegah Pneumonia dengan Vaksin PCV15, Ini Cara Mendapatkannya
  • 17 Bandara Internasional di Indonesia Tersisa Usai Dihapus Kemenhub
  • Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan
  • Kejadian Langka, Hiu 3 Meter Serang Turis Lansia di Pantai Tobago