Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID- Simak ketentuan cara lapor diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 yang perlu diketahui oleh peserta.
PPG sendiri adalah sebuah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru ataupun guru.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah Kembali membuka pendaftaran sertifikasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan (Daljab) 2025.
BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
Yang mana, pada pendaftaran tahun ini dibuka untuk 325 ribu guru.
Adapun pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Tertentu ini bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan kompeten.
Menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani menyampaikan jika seleksi PPG tersebut akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan admnistrasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mempertimbangkan anggaran tahun berjalan dan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPK) dalam menentukan jumlah peserta PPG untuk Guru Tertentu Tahap .
Nunuk juga merincikan 325 ribu peserta yang tersebar di 124 LPTK seluruh Indonesia terdiri dari:
BACA JUGA:Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I
- Jenjang TK ada sebanyak 22.310
- Jjenjang SD 152.322
- Jenjang SMP 72.826
- Jenjang SMA 37.534
- Jenjang SMK 36.544
- Jenjang SLB 3.464
Kriteria Sasaran PPG Daljab Guru Tertentu 2025
Mengutip dari situs resmi PPG Dikdasmen, kriteria sasaran PPG Daljab Guru Tertentu 2025 ini sebagai berikut:
Guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 serta belum memiliki Sertifikat Pendidik
BACA JUGA:Segini Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN, Cair Juni 2025!
Sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 serta aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Jadwal PPG Daljab Guru Tertentu 2025
- 1
- 2
- »
相关推荐
- 全世界美院排名前三的院校详解
- Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol Kembangan
- Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
- Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?
- PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- 2025世界大学环境设计专业排名
- Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir