Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
相关推荐
- 服装设计留学作品集的制作技巧有哪些?
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara