Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章
Lagi, Caleg Gerindra Digelandang Polisi Karena Nyabu...
Warta Ekonomi, Jakarta - Caleg Partai Gerindra di Kota Bandung ditangkap karena kedapatan menggunaka2025-06-03- 随着社会的发展,对于城市规划也越来越重要。因此,在近几年城市规划专业很受学生欢迎。而美国的城市规划学科的发展已经相当领先,更是成为了城市规划留学的首选国家。下面是小编整理的美国城市规划专业大学排名榜单2025-06-03
- 想申请环境科学专业留学的同学,你知道美国环境科学专业有哪些院校吗?你知道美国环境科学专业排名情况是怎样的吗?今天,美行思远小编准备了美国环境科学专业排名,供大家参考。1、加州大学伯克利分校加利福尼亚大2025-06-03
- 众所周知,建筑学专业一直都是留学热门学科,并且深受艺术留学生的青睐。而对于有意向出国学建筑专业的同学来说,专业排名一直都是大家选择院校的参考标准之一。对此,美行思远小编为大家整理了qs全球建筑学排名榜2025-06-03
Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
Warta Ekonomi, Jakarta - China menolak tuduhan bahnya pihaknya telah melanggar kesepakatan dagang de2025-06-03Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mengadakan program tahunan BPKH Haj2025-06-03
最新评论