Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Baru-baru ini beredar video yang viral di media sosial yang memperlihatkan2025-06-03Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
Warta Ekonomi, Ngawi - Petugas Satuan Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap enam orang yang2025-06-03Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA, DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri H2025-06-03Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas dunia terus melesat dan kini telah menembus level USD3.360 per t2025-06-03Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
jJAKARTA, DISWAY.ID--Partai Buruh resmi mengajukan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun2025-06-03Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
Warta Ekonomi, Jakarta - Lebaran sebentar lagi, tapi corona juga belum pergi, namun terpantau di beb2025-06-03
最新评论