SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

休闲 2025-06-13 10:28:45 6

JAKARTA,quickq快区加速器官网 DISWAY.ID –Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan korupsi dengan motif tamak.

Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 12 tahun penjara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

Sebelum JPU KPK membacakan tuntutannya, terlebih dahulu dibacakan empat hal yang memberatkan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa saat persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.

SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri, juga dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan

"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," tutur Jaksa.

Lalu, SYL dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jaksa menilai korupsi yang dilakukan SYL dinilai karena motif tamak.

BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.v3-quickq.com/news/96a999095.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota

7 Rekomendasi Kudapan Sehat buat Temani Secangkir Kopi Tanpa Gula

Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono

Sawit Jadi Primadona, Saham AYLS Diprediksi Moncer

Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini

NYALANG: Ketika Api Berbicara

Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek

Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi

友情链接