首页 > 知识
Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies
发布日期:2025-06-05 13:25:20
浏览次数:011
Warta Ekonomi,quickq. Jakarta -

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan pidana lantara melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.

Ia menilai Anies dan kontraktor yang melakukan revitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.

Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies

Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies

"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).

Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies

Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?

Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies

Baca Juga: Siapakah yang Pantas Dampingi Anies Baswedan?

Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.

"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
下一篇:Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
相关文章