Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

百科 2025-06-13 08:34:02 93577
Warta Ekonomi,quickq充值会员 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.

本文地址:http://www.v3-quickq.com/news/15b999175.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya

6 Cara Gampang Bikin Wanita Mood Buat Bercinta, Pria Sudah Tahu?

KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi

Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk

Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000

Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji

Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri

Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12

友情链接