KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
相关推荐
- Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T
- 3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah
- Turis yang Belajar Muay Thai Bisa Gratis Perpanjang Visa Thailand
- Kisah Pria Indonesia yang Lolos Jadi Imam Masjid di Arab
- Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur
- 5 Tanda Diet yang Tidak Sehat, Bisa Dirasakan oleh Tubuh
- PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN